Silahkan mengklik tombol navigasi disamping kanan atau menggeser pada konten informasi.
Persyaratan
1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bermaterai dari Desa/Kelurahan sesuai dengan administrasi kependudukan warga tersebut; 2. Kartu Keluarga (KK); 3. Kartu Tanda Penduduk (KTP); 4. Surat Keterangan Rawat Inap/Surat Keterangan Rawat Jalan/Kontrol terbaru/ Surat Rujukan dari Puskesmas.
Mekanisme
1. Warga datang ke Kantor Dinas Sosial P3A dengan membawa persyaratan lengkap dan mengambil nomor antrian; 2. Petugas layanan melakukan verifikasi data dan persyaratan yang dibawa oleh masyarakat; 3. Warga/ masyarakat mengisi buku tamu; 4. Apabila sudah lolos verifikasi, warga/ masyarakat dipersilakan untuk pulang; 5. Proses selanjutnya petugas layanan akan merekap data usulan sesuai waktu yang telah ditentukan; 6. Setelah data terkumpul pada jam tersebut, pengelola data Dinas Sosial P3A mengirim data tersebut kepada Dinas Kesehatan; 7. Dinas Kesehatan melakukan verifikasi data dengan Rumah Sakit; 8. Dinas Kesehatan mengirim data hasil verifikasi ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan; 9. BPJS Kesehatan melakukan verifikasi dan finalisasi data; 10. Apabila data tidak bermasalah dinyatakan lolos verifikasi dan kepesertaan jaminan kesehatan penerima bantuan iuran daerah dapat aktif, namun apabila ditemukan data bermasalah data tersebut dinyatakan gagal usul; 11. Data usulan yang aktif dan gagal akan diinformasikan baik kepada warga/ masyarakat dan pihak Rumah Sakit baik secara langsung maupun tidak langsung (daring melalui WhatsApp).
Waktu
1-3x 24 jam setelah berkas dinyatakan sesuai dan lengkap tanpa permasalahan data kependudukan & kepesertaan BPJS orang yang diusulkan.
Biaya
Tidak dipungut biaya (Gratis)
Pengaduan
1. Secara langsung menyampaikan kepada tugas layanan atau mengisi form pengaduan yang telah disediakan 2. Melalui Layanan WhatsApp Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin 0877-2444-7749 3. Siyansos.purwakartakab.go.id
Produk Layanan : Verifikasi & Validasi DTKS
Silahkan mengklik tombol navigasi disamping kanan atau menggeser pada konten informasi.
Persyaratan
1. Berita Acara Musyawarah Desa/Kelurahan 2. Hasil Verifikasi Pengelola Data Desa/Kelurahan
Mekanisme
1. Data pada Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) ke Dinas Sosial P3A dilakukan pemadanan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 2. Dinas Sosial P3A melakukan verifikasi dan validasi data 3. Dinas Sosial P3A melakukan finalisasi data 4. Pemerintah Daerah menerbitkan Surat Pengesahan Hasil Verifikasi dan Validasi yang ditandatangani oleh Bupati dan mengirimkan ke Kementerian Sosial RI
Waktu
30 Hari setelah dokumen dari desa/kelurahan lengkap.
Biaya
Tidak dipungut biaya (Gratis)
Pengaduan
1. Secara langsung menyampaikan kepada tugas layanan atau mengisi form pengaduan yang telah disediakan 2. Melalui Layanan WhatsApp Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin 0877-2444-7749 3. Siyansos.purwakartakab.go.id
Produk Layanan : Penerbitan Suket DTKS
Silahkan mengklik tombol navigasi disamping kanan atau menggeser pada konten informasi.
Persyaratan
1. Individu atau Keluarga yang terdaftar pada DTKS/SIKS NG 2. Dokumen Kartu Keluarga/KTP
Mekanisme
1. Pemohon datang ke Kantor Dinas Sosial P3A atau Mall Pelayanan Publik; 2. Pemohon diterima front office kemudian mengisi buku tamu dan menyerahkan kelengkapan berkas; 3 Petugas layanan menerima, memverifikasi dan menganalisa kelayakan berkas; 4. Petugas memberikan penjelasan tata cara memperoleh surat keterangan masuk DTKS; 5. Petugas melakukan analisa cek data apakah masuk DTKS atau tidak; 6. Setelah dicek masuk ke DTKS maka selanjutnya dibuatkan dan dicetak Surat Keterangan Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Waktu
15 Menit setelah berkas dinyatakan lengkap dan data individu ditemukan di DTKS
Biaya
Tidak dipungut biaya (Gratis)
Pengaduan
1. Secara langsung menyampaikan kepada tugas layanan atau mengisi form pengaduan yang telah disediakan 2. Melalui Layanan WhatsApp Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin 0877-2444-7749 3. Siyansos.purwakartakab.go.id