Wilujeng Sumping di
Silahkan pilih kategori pelayanan kami.
Lacak progres pengaduan dan hasil layanan anda.
Silahkan laporkan kepada kami.
Pencetakan Surat Keterangan Bantuan Sosial secara Digital
Proses pengaduan dan konsultasi melalui SiYansos.
1 - Pelaporan
Masyarakat melaksanakan pelaporan melalui SiYansos (Whatsapp/Web/Sumber Lainnya)
2 - Proses Awal
Petugas pengelola mengolah dan mengidentifikasi laporan selanjutnya merujuk pada pengelola bantuan sosial
3 - Tindak Lanjut
Proses tindak lanjut pengecekan dan menjawab laporan masyarakat
4 - Hasil Laporan
Masyarakat menerima link hasil tindak lanjut untuk selanjutnya laporan dapat dijawab atau dinyatakan selesai
Petunjuk Teknis Singkat pelayanan, konsultasi dan pengaduan melalui SiYansos
UnduhBagaimana cara masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ?
Anda bisa masuk ke DTKS dengan melalui 2 Jalur yang antara lain sebagai berikut :
1. Pengusulan melalui Desa & Kelurahan
2. Pengusulan Mandiri melalui aplikasi Cek Bansos
Pendaftaran DTKS
Kategori DTKS & Bansos
Bagaimana cara mengusulkan menjadi PBI KIS ?
Untuk pengusulan KIS PBI dibagi menjadi beberapa usulan, yaitu:
1. KIS PBI APBD kedaruratan (UHC)
- Proses pengusulan: 3 x 24 jam
Persyaratan:
a. Status kepesertaan KIS sebelumnya tidak terdaftar sebagai PPU Swasta (KIS yang dibayarkan oleh perusahaan)
b. Tidak memiliki tunggakan KIS mandiri
c. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/ Kelurahan
d. Surat Keterangan Rawat Inap/ Surat Kontrol dengan diagnosa penyakit berat
e. KK, dan
f. KTP
2. KIS PBI APBN
a. Proses pengusulan: > 1 bulan (mengikuti aturan Kementerian Sosial RI mengenai pengusulan JKN - PBI)
b. Pengusulan melalui Operator SIKS-NG di desa/ kelurahan sesuai dengan alamat di KK dan KTP
Pengusulan PBI JKN/Jamkesda
Kategori Jaminan Sosial
Integrasi Layanan
Layanan kami telah didukung dengan 10+ Aplikasi lintas Kementerian/Lembaga/Instansi dalam mendukung pelayanan kepada anda.
Portal Layanan
Dashboard Data
Data Management
E-Assessment